Bupati Pamekasan: Rumah Makan dan Tempat Hiburan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bupati Pamekasan: Rumah Makan dan Tempat Hiburan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan

Wartawan: Erri Sugianto
Minggu, 28 Mei 2017 17:04 WIB

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan Ahmad Syafii mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh warung makan, depot, restoran menggelar dagangannya pada siang hari selama bulan puasa Ramadan 1438 hijriah, Sabtu (27/05).

Menurut Achmad Syafii, larangan tersebut merespons permintaan beberapa pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Bumi Gerbang Salam.

“Benar. Saya telah kedatangan sejumlah ketua ormas Islam di Pamekasan. Mereka meminta pemerintah daerah melarang semua rumah makan dan sejenisnya menggelar dagangan pada siang hari,” jelasnya, Sabtu (27/05).

"Untuk itu, kami telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan perwakilan organisasi Islam di Pamekasan," terangnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   ramadhan pamekasan

Berita Terkait

Bangsaonline Video