Bupati Pamekasan: Rumah Makan dan Tempat Hiburan Dilarang Buka Siang Hari Selama Ramadhan
Wartawan: Erri Sugianto
Minggu, 28 Mei 2017 17:04 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bupati Pamekasan Ahmad Syafii mengeluarkan Surat Edaran (SE) melarang seluruh warung makan, depot, restoran menggelar dagangannya pada siang hari selama bulan puasa Ramadan 1438 hijriah, Sabtu (27/05).
Menurut Achmad Syafii, larangan tersebut merespons permintaan beberapa pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam di Bumi Gerbang Salam.
BACA JUGA:
Safari Ramadan di Kecamatan Tlanakan, Pj Bupati Pamekasan Berikan Santunan untuk Anak Yatim
Safari Ramadan Hari ke-2, Pj Bupati Pamekasan Ucapkan Terima Kasih atas Kondusivitas Selama Pemilu
Pemkab Pamekasan Gelar Safari Ramadan di 13 Kecamatan
Polda Jatim Gandeng LSM Gapura Bagikan 500 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu
“Benar. Saya telah kedatangan sejumlah ketua ormas Islam di Pamekasan. Mereka meminta pemerintah daerah melarang semua rumah makan dan sejenisnya menggelar dagangan pada siang hari,” jelasnya, Sabtu (27/05).
"Untuk itu, kami telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan berdasarkan rapat koordinasi antara pemerintah kabupaten dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Lembaga Pengkajian dan Penerapan Syariat Islam (LP2SI), dan perwakilan organisasi Islam di Pamekasan," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...