Sebanyak 59 Bidan di Tuban Terima SK CPNSD, 13 Lainnya Diangkat PPPK
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 26 Mei 2017 20:30 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein menyerahkan SK Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) terhadap 72 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban, di Pendopo Kridho Manunggal, Jum’at (26/05) .
Terdapat 72 bidan PTT yang telah mengabdi sedikitnya selama 9 tahun, namun hanya 59 bidan desa yang lolos persyaratan dan dapat menerima SK. Adapun yang tidak termasuk dalam pengangkatan sebagai PNS disebabkan tidak mencukupi syarat, salah satunya karena usianya sudah di atas 35 tahun.
BACA JUGA:
Melalui Inovasi "Bahtera Kita", Bayi Lahir di Tuban Langsung Dapat Akta Kelahiran hingga KIA
LKPJ Bupati Tuban, Dewan Soroti Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Tuban Gelar Rapat Paripurna Sekaligus Halalbihalal
Usai Tahap Uji Coba, Tuban Abirama Dievaluasi Keseluruhan
Oleh karena itu, Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Hussein meminta bagi yang tidak diangkat CPNS tidak berkecil hati. Sebab berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur sipil Negara dan Reformasi Birokrasi No. 7 tahun 2017, para Bidan PTT yang tidak bisa diangkat menjadi CPNSD akan diarahkan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah Peraturan Pemerintah tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ditetapkan.
Simak berita selengkapnya ...