Gandeng Kejari, BPJS Malang 'Bidik' Tunggakan Rp 8,3 M
Wartawan: Iwan Irawan
Selasa, 23 Mei 2017 23:03 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Uang premi kesehatan milik BPJS Kesehatan Cabang Malang sebesar Rp 8,3 miliar nyantol di 1800 Perusahaan, di Malang Raya. Untuk bisa membidiknya, BPJS Kesehatan Cabang Malang menggandeng Kejari.
Tunggakan bervariatif, sebanyak 794 perusahaan nunggak satu bulan, 214 perusahaan nunggak dua bulan, dan 47 perusahaan nunggak 3 bulan. Di atas tiga bulan tunggakan, sebanyak 106 perusahaan.
BACA JUGA:
Soal Pembatalan Kenaikan Iuran, BPJS Kesehatan Cabang Malang Tunggu Instruksi Kantor Pusat
Berikut Poin-poin Penting di Perpres No 82 Tahun 2018
Bayi Baru Lahir Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan Maksimal 28 Hari
Prihatin Ribuan Tenaga Kerja Belum Ikut BPJS, Kadisnaker Malang Imbau Perusahaan
"Padahal sudah diancam denda Rp 1 miliar atau kurungan penjara selama 8 tahun, namun tidak membuat mereka para perusahaan takut atau jera. Ini yang menjadikan keuangan di BPJS Kesehatan, mengalami kendala, untuk membayar klaim pihak rumah sakit, yang melakukan kerjasama," kata Hendry Wahyuni, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang.
Untuk menyelesaikannya, lanjut Hendry, pihaknya merangkul pihak Kejaksaan Negeri melalui penandatanganan kerjasama agar uang premi kesehatan bisa tertangani dan terselesaikan dengan baik dan lancar.
“Kejaksaan merupakan instansi yang memiliki kewenangan, perihal perdata atau pun tata usaha negara, dan uang premi sendiri adalah ranah perdata," kata perempuan berjilbab ini.
Simak berita selengkapnya ...