Sehari, Dua Pengedar Sabu di Lamongan Diringkus Polisi
Wartawan: Nurqomar Hadi
Selasa, 23 Mei 2017 22:30 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Lamongan berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu di wilayah Kabupaten Lamongan. Ada dua tersangka yang diringkus sekaligus dalam sehari.
Dua pelaku tersebut yakni Nasikin (37) warga Dusun Mayong Kulon RT 01 RW 01 Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun dan Roychan (43) warga Dusun Mayong Wetan RT 01 RW 01 Desa Mayong Kecamatan Karangbinangun, Lamongan.
BACA JUGA:
Dalam Tiga Bulan Terakhir, Polres Lamongan Ungkap 23 Kasus Narkoba
Ungkap 11 Kasus, Polres Lamongan Amankan 13 Tersangka Narkoba
Selama 10 Hari, Polres Lamongan Tangkap 8 Budak Narkoba
Ungkap 12 Kasus Selama 12 Hari, Polres Lamongan Amankan 15 Tersangka dan Ribuan Pil Dobel L
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Nasikin (37) di sebuah warung kopi Dusun Sumberejo Desa Sumowinangun Kecamatan Karangbinangun. Ia tertangkap setelah berhasil dikelabui oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli sabu.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 klip plastik berisi narkotika jenis sabu berat 0,21 gram,1 buah handphone evercross V16 warna putih, uang tunai sebesar Rp 1 juta, 1 bungkus kosong rokok, dan 1 unit sepeda motor Vario Nopol S3064KL.
Simak berita selengkapnya ...