H-3 Ramadan, Tempat Karaoke di Bojonegoro Harus Tutup
Wartawan: Eky Nurhadi
Selasa, 23 Mei 2017 16:27 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Pengusaha hiburan malam atau tempat karaoke di Bojonegoro mendapat imbauan dari Bupati Suyoto agar menutup usahanya selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan. Hal itu tertuang dalam surat edaran bupati yang disosialisasikan oleh Satpol PP kepada para pemilik usaha hiburan malam.
Dalam isi surat itu, para pemilik tempat karaoke diminta tutup mulai H-3 ramadan hingga H+4 lebaran. Para pengusaha karaoke-pun sepakat dan siap menutup usahanya. Bahkan salah satu perwakilan pengusaha sudah membubuhkan tanda tangan hitam di atas putih.
BACA JUGA:
Razia Warung Remang dan Lokalisasi, Polres Bojonegoro Tangkap 16 Orang, di antaranya Diduga PSK
Praktis, para pemilik tempat karaoke itu harus tutup mulai Rabu (24/5) besok. Jika masih ada yang melanggar maka Satpol PP tidak segan untuk menutup paksa.
Simak berita selengkapnya ...