Tunggakan Proyek DAK Rp 88 M di Ponorogo Mulai Dibayar
Wartawan: Yahya
Minggu, 21 Mei 2017 23:41 WIB
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Berita gembira untuk rekanan Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang mengerjakan proyek dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2016 yang pembayarannya sempat tertunda. Dana DAK yang tertunggak sebesar Rp 88 miliar akan segera dibayarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto di ruang kerjanya, Jumat (19/5) lalu.
Menurut Jamus, dana DAK di Dinas PU, DInas Kesehatan, Dinas Perdakum sudah mulai dibayarkan. "Proses Perkada atau peraturan kepala daerah atau peraturan bupati tentang perubahan penjabaran APBD sudah selesai. Termasuk penyusunan DPA, sehingga sudah bisa dibayarkan," ujar Jamus.
BACA JUGA:
Ada 2 Papan Nama di Proyek Pembangunan Jembatan Desa Mojopitu
Tuntut Proyek Jembatan Rp 200 Juta Diusut, Warga Grogol Galang Uang Koin untuk Kejari Ponorogo
Soal Jembatan Rp 200 Juta, Kejaksaan Negeri Ponorogo Panggil Plt. Kabid Bina Marga DPUPR
Pasca Viral Jembatan Rp 200 Juta Berwujud Bambu dan Sesek, Kejari Ponorogo Tinjau Lokasi
Namun mekanisme pembayaran harus menggunakan administrasi yang benar, karena ini menggunakan DPA tahun 2017. Sedangkan pengerjaan tahun 2016, mulai surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, surat permohonan pembayaran termasuk kuitansi harus tertanggal sekarang. Termasuk petugas yang mengurusi juga petugas yang sekarang seperti PPK, bendahara pengeluaran.
"Tetapi untuk berita acara penyerahan tahap 1 tetap menggunakan petugas yang lama karena memang pekerjaannya sudah selesai tahun 2016 kemarin. Begitu juga yang berlaku termasuk di Dinas Kesehatan dan Dinas Perdakum,” tukas Jamus.
Simak berita selengkapnya ...