Terlibat Penyelewengan Raskin, Kejari Pamekasan Tahan Kades Blumbungan dan Branta Tinggi
Wartawan: Erri Sugianto
Jumat, 12 Mei 2017 16:45 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Setelah sukses menahan 11 tersangka penyelewengan raskin yang melibatkan rekanan dan pejabat bulog Sub devre XI Madura, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur kembali menciduk dua kepala desa (kades), terkait kasus dugaan penyelewengan beras miskin (Raskin).
Diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan, Eka Hermawan, keduanya yakni Junaidi selaku Kades Blumbungan, Kecamatan Larangan, dan Sahrul Efendi Kades Branta Tinggi, Kecamatan Tlanakan.
BACA JUGA:
Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS, Polres Pamekasan Panggil Ketua KPU
Kapolres Pamekasan Janji Selidiki Dugaan Pemotongan Anggaran TPS
KPK Pinjam Fasilitas Polres Pamekasan untuk Pemeriksaan, Kasus Apa?
Diduga Tidak Profesional, Kantor Kejari Pamekasan Didemo LSM
“Kedua kades tersebut langsung kami tahan sejak kemarin (Rabu 10/05) untuk dimintai keterangan,” ujar Eka, Jum'at (12/05).
Keduanya diduga mendistribusikan raskin hanya tiga kali selama satu tahun, dalam periode tahun 2014 hingga 2015. Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan selama 20 hari, kemudian diperpanjang lagi selama 40 hari sebelum disidangkan.
Simak berita selengkapnya ...