Kasun Sumbersari Ditangkap Polisi, Diduga Aniaya Istri dan Anak
Wartawan: Romza
Kamis, 11 Mei 2017 19:30 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Jajaran Satreskrim Polres Jombang menangkap pria berinisial As, Kepala Dusun Sumbersari, Desa Genukwatu, Kecamatan Ngoro, Selasa (9/5/2017). Pria berusia 53 tahun ini dibekuk setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap NS(45) dan DRD (21), yang tak lain istri dan anaknya sendiri pada Maret dan April lalu.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, saat ini pihaknya sedang memeriksa pelaku. “Pelaku sudah kita amankan pada Selasa (9/5). Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA,” kata Norman, Kamis (11/5/2017) sore.
BACA JUGA:
Pembunuhan Wartawan di Jombang, Polisi Ungkap Motifnya, Dilakukan dengan Sadis
Seorang Wartawan di Jombang Meninggal Usai Ditembak Tetangganya
Viral, Video Siswa Kelas 5 SD di Jombang Dianiaya Temannya
Diduga Meninggal Tak Wajar, Makam Pensiunan Polisi di Jombang Dibongkar
Norman menjelaskan, kasus ini bermula pada Jumat (10/3) lalu. Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku tengah terlibat cekcok dengan NS di balaidesa setempat. Melihat kedua orang tuanya sedang bertengkar, DRD bermaksud melerai.
Bukannya reda, emosi AS semakin menjadi-jadi dengan mencengkeram lengan DRD. “Pelaku tega mencengkram lengan DRD sampai memar,” ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...