Kades Banjarsari Ditetapkan Tersangka Kasus Galian C, Terancam Dicopot
Wartawan: Romza
Senin, 08 Mei 2017 18:54 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Penetapan tersangka BS (50), atas kasus Galian C yang melanggar titik koordinat dimungkinkan berbuntut pemecatan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang.
Kabag Hukum Pemkab Jombang, Agus Purnomo menjelaskan, BS bepotensi dicopot atau diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Jombang. Itu apabila pihaknya menerima surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian.
BACA JUGA:
Puluhan Warga Desa Megaluh Jombang Geruduk Lokasi Penambangan Liar, 6 Truk Disita
Puluhan Warga Desa Rejoagung Unjuk Rasa, Tolak Galian C
Tak Berizin, Warga Desa Bugasur Kedaleman Jombang Hentikan Penambangan Galian C
Warga Kesamben Jombang Tolak Rencana Eksplorasi Minyak dan Gas PT Lapindo Brantas
“Saya sudah dengar bahwa BS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tapi, kami belum menerima surat resmi dari Polres terkait hal tersebut”, kata Agus, Senin (8/5/2017).
Agus menambahkan, pemecatan atau pemberhentian sementara perangkat desa bisa dilakukan apabila sudah ada keputusan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Simak berita selengkapnya ...