DPRD Kabupaten Blitar Desak Kegiatan Pabrik Gula Rejoso Dihentikan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Kabupaten Blitar Desak Kegiatan Pabrik Gula Rejoso Dihentikan

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Minggu, 07 Mei 2017 17:56 WIB

Warga desa Rejoso saat mendatangi balai desa mempertanyakan pembangunan pabrik gula PT Rejoso Manis Indo, beberapa waktu lalu. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Blitar untuk menghentikan kegiatan Pabrik Gula Rejoso Manis Indo yang ada di Desa Rejoso, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Dikatakannya, hingga saat ini pabrik gula ini belum memiliki izin secara resmi, sehingga kegiatannya harus dihentikan.

Saat ini proses pembangunan masih berjalan untuk pemerataan lahan yang akan digunakan untuk untuk bangunan pabrik.

"Pembangunan pabrik ini belum memiliki izin secara resmi, maka kami minta Satpol PP Kabupaten Blitar untuk menertibkan," ungkap Wasis Kunto Atmojo, Minggu (07/5).

Wasis menilai, jika pembangunan terus dilakukan maka dapat menimbulkan konflik horisontal di lingkungan masyarakat. Sebab, sebagain warga melaporkan adanya pembangunan yang menggunakan tanah aset milik desa. Tanah ini di antaranya jalan desa yang diratakan dan juga aliran air untuk ladang juga digunakan untuk pembangunan pabrik.

Adanya pembangunan pabrik ini juga membuat gejolak di Desa Rejoso. Sebab sebagaimana warga menolak pembangunan jika status lahan yang digunakan belum jelas.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video