Tanya-Jawab Islam: Menggunakan Bantal dari Pasien yang Meninggal
Sabtu, 06 Mei 2017 21:42 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<
Pertanyaan:
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Menghafal Alquran, Hafal Bacaannya, Lupa Panjang Pendeknya, Bagaimana Kiai?
Istri Enggan Layani Hubungan Intim, Suami Sering Onani, Berdosakah?
Selamat pagi Ust/ustadzah, Saya ingin bertanya,jika sebuah bantal/selimut dipake orang sakit dan pada saat itu dibawa ke rumah sakit, pada saat itu pasien sadang menghadapi kritis dan kemudian meninggal dunia. Pertanyaan saya adalah apakah bantal/selimut itu masih bisa dipakek kembali buat keluarga/tidak bisa kta pake lagi? Terimaksih (Taifukur Rahman, Madura, Jatim).
Jawaban:
Bantal, selimut ataupun pakaian yang pernah digunakan oleh pasien pada saat sakit itu tetap bisa digunakan dan dipakai oleh orang lain, walaupun si pasien tersebut sudah meninggal. Agama tidak melarang itu sama sekali, sebab tidak ada dalil satu pun yang menyatakan tidak boleh menggunakan barang-barang orang yang sudah meninggal.
Bahkan menggunakan atau memberikan kepada orang lain terhadap barang-barang yang pernah dimiliki si mayit itu bisa menjadi wajib, jika apabila barang tersebut tidak dimanfaatkan akan menjadikan mubadzir (menyia-nyiakannya). Sebab hal tersebut akan bertentangan dengan firman Allah:
Simak berita selengkapnya ...