Ada 573 Penyandang Gangguan Jiwa Terpasung di Jatim, Dinkes: Pasien Bisa Ditangani di Puskesmas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ada 573 Penyandang Gangguan Jiwa Terpasung di Jatim, Dinkes: Pasien Bisa Ditangani di Puskesmas

Wartawan: Zahrotul Maidah
Senin, 01 Mei 2017 22:58 WIB

Kepala Dinkes Jatim Dr dr Kohar Hari Santoso SpAn KIC KAP.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur menyatakan pasien gangguan jiwa bisa ditangani di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

“Jika tidak terlalu parah, bisa ditangani di Puskesmas. Kita sudah punya Puskesmas-Puskesmas khusus yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota,” ujar Kepala Dinkes Jatim Dr dr Kohar Hari Santoso SpAn KIC KAP, di kantornya, belum lama ini.

Lebih lanjut, Kohar menyontohkan, Puskesmas yang sudah banyak melayani pasien gangguan jiwa, yaitu Puskesmas Licin, Kecamatan Licin Banyuwangi. Puskesmas ini memberikan pelayanan rawat jalan dan inap bagi pasien gangguan jiwa, bahkan melayani rehabilitasi pengguna obat-obatan terlarang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video