Pengadar Sabu antar Pulau Dibekuk Reskoba Polres Pasuruan
Wartawan: Ahmad Habibi
Senin, 01 Mei 2017 16:49 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sudah pernah mendekam di sel tahanan akibat bermain dengan narkoba, tidak membuat Rudi Hartoo (45 th) asal Dusun Sekar RT 03 RW 04 desa Watuagung Kecamatan Prigen jera. Ia malah mengulangi perbuatannya hingga membuatnya kembali dibekuk Satuan Reskoba Polres Pasuruan. Ia ditangkap Sabtu (29/4) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di pinggir jalan Pasar Palang, Desa Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Palaku ditangkap saat mengantar pesanan barang haram berupa sabu kepada seorang pelanggan yang sudah menunggu di pinggir Pasar Palang Sukorejo. Namun apes, aksi pelaku tercium petugas. Sebelum sempat menikmati hasilnya dari transaksi narkoba, ia keburu tertangkap.
BACA JUGA:
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pasuruan
Polisi di Pasuruan Tangkap Penjual Sabu
Giat Nawa Kartika Kabupaten Pasuruan, KH Hudri Fadol Harap Mas Dion Calon Pemimpin Masa Depan
"Pelaku berhasil diamankan saat mengantar barang ke seseorang yang memesan," jelas Kasat Reskoba Polres Pasuruan, AKP Nanang Sugiono SH pada Bangsaonline.com
Ia mengungkapkan, bahwa pelaku dikenal lincah dalam menjalankan bisnis haramnya. Selain mengonsumsi, ia juga menjadi pengedar sabu antarkota, bahkan antar provinsi selama puluhan tahun. Hingga akhirnya warga sekitar pun merasa resah dan langsung melaporkannya kepada petugas Satreskoba Polres Pasuruan.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengenal sabu sejak puluhan tahun lalu. Ia juga mengaku pernah mendekam di balik jeruji besi pada tahun 2015 selama 11 bulan dengan kasus yang sama.
Simak berita selengkapnya ...