Ikut Asuransi, Nelayan Meninggal di Darat Dapat Santunan Rp 160 Juta, di Laut Dapat Rp 200 Juta
Jumat, 28 April 2017 16:42 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jaminan kesejahteraan nelayan yang dijanjikan pemerintah daerah melalui Dinas Perikanan bukan hanya janji kosong. Melalui jasa asuransi yang disubsidi oleh pemerintah, nelayan akan dijamin kesehatannya sampai dengan kematian. Dari saat dia melaut dan atau sedang dalam kondisi tidak melaut. Artinya nelayan dijamin seluruhnya di darat atau di laut.
Seperti yang terjadi terhadap Tumari, nelayan asal desa Sidomulyo Pacitan. Ia mendapatkan klaim asuransi senilai Rp 160 juta rupiah karena telah ikut asuransi dalam satu tahun terakhir. Sebagaimana diketahui, Tumari akhir bulan Maret 2017 lalu meninggal dunia di rumah karena serangan jantung.
BACA JUGA:
Nelayan di Pacitan Belum Tersentuh Rapid Test Covid-19
Terjaring Razia Petugas di Pos Perbatasan, Belasan Nelayan Andon Asal Sukabumi Dipulangkan
Belasan Nelayan Andon Berhasil Menyelundup Masuk ke Pacitan
Cari Lobster di Laut, Nelayan Pacitan Tewas Tenggelam
Simak berita selengkapnya ...