Penyampaian SPT Tahunan, DJP Jatim II Ajak WP Badan Manfaatkan e-Filing
Wartawan: Mustain
Kamis, 27 April 2017 21:35 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim II mengajak para Wajib Pajak (WP) Badan agar memanfaatkan e-filing terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun 2016. Hal ini menyusul batas waktu penyampaian yang bakal berakhir pada 30 April 2017.
DJP Kanwil II tidak menambah layanan ekstra pada tanggal 29-30 April 2017. Sedangkan penyerahan SPT secara manual di kantor pajak, terakhir bisa dilakukan pada 28 April 2017 hingga pukul 16.00 WIB.
BACA JUGA:
Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Bangun Kesadaran Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Pesantren Al Amien Sumenep
Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri
“Kalau belum bisa menyelesaikan bisa dilakukan pada 29 dan 30 April 2017 dengan e-filing,” cetus Kepala DJP Kanwil Jatim II, Neilmaldrin Noor, saat Media Gathering di Sidoarjo, Kamis (27/4).
Menurut Neilmadrin, pihaknya sengaja tidak menambah pelayanan ekstra pada 29-30 April 2017 karena bertujuan mendidik bagi para WP agar melaksanakan kewajibannya menyetorkan pelaporan pajak tidak pada batas akhir pelaporan.
“Kami sekaligus mengajak WP agar memanfaatkan media elektronik (e-filing). Ini sekaligus untuk mengedukasi para WP,” tandasnya.
Simak berita selengkapnya ...