Hasil Bahtsul Masail NU Tuban, Segala Jenis Khamr Haram
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 26 April 2017 20:57 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Tuban menggelar Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Sunan Bejagung, Desa Bejagung, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu (25/4).
Bahtsul masail yang dihadiri ulama setempat itu membahas maraknya peredaran minuman keras di Kabupaten Tuban, khususnya arak. Mereka mengkaji miras secara hukum agama baik dari segi mengkonsumsi hingga memproduksinya.
BACA JUGA:
Hasil Operasi Pekat, Polres Tuban Musnahkan Puluhan Ribu Pil Koplo dan Miras
Tingkatkan Kemampuan Kader, PCNU Tuban Gelar Ngopi Literasi
PCNU dan Polres Tuban Berikan Bantuan Air Bersih di Beberapa Desa Terdampak Kekeringan
PCNU Tuban Ajak Lembaga dan MWC NU Tingkatkan Kemampuan Administrasi
"Segala jenis khamr sudah jelas hukumnya, yaitu haram. Namun kita harus memberikan solusi kepada para produsen arak untuk tetap berproduksi namun dialokasikan ke hal yang lain," Khotib Syuriah PCNU Tuban Ahmad Syariful Waffa kepada bangsaonline.com.
Gus Waffa, panggulan karibnya, menjelaskan bahwa kadar alkohol yang terdapat pada arak Tuban bisa mencapai 25% sampai 80%.
Simak berita selengkapnya ...