Sembunyikan Ribuan Pil Koplo di Almari, Warga Sidokare Mendekam di Tahanan Mapolsek Wonoayu
Wartawan: Catur A Erlambang
Rabu, 26 April 2017 01:09 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dedik Setiawan kini tidak “sendiri” menghuni sel tahanan Mapolsek Wonoayu. Warga Lemahputro, Sidoarjo, yang ditangkap polisi karena mengedarkan pil dobel L atau pil koplo di alun-alun itu mendapat teman baru di bui. Yakni, Faudzi alias Tole. Lelaki 32 tahun tersebut merupakan pemasok pil koplo yang dipasarkan oleh Dedik.
Faudzi diringkus petugas di rumahnya Sabtu malam (22/4). Warga Sidokare, Sidoarjo, itu diamankan bersama barang bukti yang lumayan banyak. “Ditemukan 2.180 butir pil koplo,” kata Kapolsek Wonoayu AKP Heriyanto kemarin (25/4).
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
Heriyanto menjelaskan, pihaknya tidak mau berpuas diri setelah membekuk Dedik. Langkah pengembangan kemudian ditempuh. Setelah melakukan penyelidikan selama tiga hari, polisi akhirnya mengetahui tempat tinggal pengedar yang menjadi pemasok Dedik. “Menjelang tengah malam rumahnya kami gerebek,” tuturnya.
Faudzi tidak memiliki kesempatan untuk melarikan diri. Dia hanya pasrah ketika petugas memborgol kedua tangannya. Faudzi semakin tertunduk ketika polisi menemukan ribuan pil koplo di dalam lemari kamarnya.
“Disembunyikan di balik tumpukan pakaian,” ujar perwira polisi dengan tiga balok di pundak tersebut.
Simak berita selengkapnya ...