Terbukti Jual Diri, 4 PSK di Pasuruan Didenda Rp 200 Ribu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terbukti Jual Diri, 4 PSK di Pasuruan Didenda Rp 200 Ribu

Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 21 April 2017 18:29 WIB

Para PSK saat menjalani sidang tipiring.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Enam orang PSK yang diciduk anggota Satpol PP Kabupaten dalam operasi pekat Kamis (20/4) kemarin, menjalani sidang tipiring di Mako Satpol PP, Jumat (21/4).

Namun, dari enam penjaja seks itu, hanya empat orang yang menjalani sidang. Sementara dua orang lainnya berhalangan karena sakit, dan satu lagi hamil tua.

Sidang tipiring yang gelar pada pukul 16.30 WIB dan dipimpin majelis hakim tunggal Fauzi SH itu menjadi sorotan banyak pengunjung. Sebelum pembacaan putusan, Fauzi menghadirkan dua saksi dari petugas Pol PP, salah satunya Hajar Dollar. Dua saksi itu dikonfrontir terkait tanggal dan waktu penangkapan para PSK tersebut. Dan faktanya,  mereka mengakui perbuatannya sebagai pekerja seks.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video