Bocah Pelaku Penusukan Siswa MTs di Situbondo Divonis 4,6 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bocah Pelaku Penusukan Siswa MTs di Situbondo Divonis 4,6 Tahun Penjara

Wartawan: Mursidi
Jumat, 21 April 2017 00:36 WIB

Terdakwa AP ditemani kuasa hukumnya, Joni Zaini Sastriyanto, SH di Pengadilan Negeri Situbondo.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Pelaku penusukan dalam tawuran antar pelajar di Situbondo, AP (14) warga Kecamatan Banyuglugur, terhadap Abdul Rahim Al Ayyubi (14) warga Kecamatan Suboh, divonis 4,6 tahun penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh pengadilan negeri (PN) Situbondo saat sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh I Made Aditya Nugraha.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti dan menyakinkan telah melanggar dan menghilangkan nyawa seseorang, sesuai pasal 80 (3) Undang undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana, kita vonis 4.6 tahun, terdakwanya tunggal," kata Majelis Hakim I Made Aditya Nugraha usai sidang.

Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan JPU. Majelis hakim mempertimbangkan karena usia terdakwa masih anak-anak dan masa depannya masih panjang. Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 6 tahun penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video