Diduga Hasil Illegal Logging, Polres Situbondo Amankan Gelondongan Kayu Jati
Wartawan: Mursidi
Kamis, 20 April 2017 00:27 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polres Situbondo mengamankan sejumlah kayu jati di Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan, Rabu (19/4). Diduga sejumlah kayu tersebut merupakan hasil dari illegal logging.
Selain mengamankan sejumlah kayu yang diduga ilegal, polisi juga mengamankan seseorang berinisial JH (45), warga Desa Sumber Kolak, yang diduga sebagai pemilik kayu yang berhasil dicuri dari hutan milik negara.
BACA JUGA:
Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Situbondo Berhasil Ungkap Kasus Judi Togel Online
Arogansi Pejabat DPUPP Situbondo Jadi Perhatian Ketua DPRD dan Kapolres
Pria di Situbondo Bacok Lansia, Usai Tolak Beri 'Air Doa'
Penebangan Pohon di Sumber Air Kediri Marak, Pelaku Bisa Dipidanakan
"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, tadi malam kita langsung bergerak ke lokasi yang diduga ada penebangan kayu di hutan milik negara di daerah Sumber Kolak," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP I Gede Lila Buana Arta SE, SIK.
Ia menjelaskan, dalam melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, ia mengaku tidak hanya dilakukan oleh polisi saja, namun ia melakukannya bersama pihak perhutani.
"Tadi siang telah berhasil kita amankan beberapa batang kayu jati yang diambil dari hutan negara di sumber kolak yang diduga diambil oleh JH," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...