DPRD Jatim Usulkan Regulasi untuk Penyeberangan Perahu Tambang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Jatim Usulkan Regulasi untuk Penyeberangan Perahu Tambang

Wartawan: M Didi Rosadi
Selasa, 18 April 2017 02:59 WIB

Khusnul Aqib

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seringnya terjadi kecelakaan terhadap aktivitas penyeberangan perahu tambang membuat DPRD Jawa Timur prihatin. Terlebih semua aktivitas perahu tambang di seluruh Jawa Timur tidak ada yang mengantongi izin. Padahal perahu tambang ini secara nasional sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.

Meski demikian, Pemprov Jatim tidak bisa melarang terus aktivitas perahu tambang. Alasannya, meski dilarang pasti masih akan ada lagi mengingat perahu tambang ini menjadi kepentingan masyarakat dan sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. Karena itu, Khusnul Aqib, anggota DPRD Jatim mengusulkan regulasi terkait perahu tambang.

"Saya kira perlu dibuat regulasi, namun demikian perlu kajian mendalam lebih dulu. Jika menyangkut hajat hidup orang banyak memang harus diperjuangkan. Bentuk regulasinya bisa berupa perda, peraturan gubernur, atau peraturan di masing-masing kabupaten kota," papar politisi PAN itu, Senin (17/4).

Terpisah, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf mengungkapkan, berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas ada 65 lokasi perahu tambang di Kali Surabaya, di Kalimas 4 lokasi, dan di Kali Wonokromo 1 lokasi. Sedangkan di wilayah Bengawan Solo ada 86 lokasi.

"Kita akan membuat aturan standar perahu tambang agar aman ketika digunakan. Selain itu, juga akan harus diawasi secara ketat oleh stake holder di wilayah setempat," ungkap pejabat yang akrab disapa Gus Ipul itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video