Residivis Narkoba Dibekuk di Jalan Raya Desa Sengon | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Residivis Narkoba Dibekuk di Jalan Raya Desa Sengon

Wartawan: Romza
Jumat, 14 April 2017 20:52 WIB

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Asep Roeby Soetopo (43), tampaknya harus kembali merasakan dinginnya sel jeruji penjara. Ia diringkus aparat polisi saat melintas di Jalan Raya, Desa Sangon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan, Asep ditangkap petugas pada Selasa 11 April 2017 lalu. Saat ditangkap, warga Dusun Kwijenan, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti membawa narkoba dengan jumlah yang cukup banyak.

“Barang bukti yang diamankan yakni 4,87 Gram narkotika Golongan I yang terbungkus dalam 5 plastik klip. Masing-masing berisi 0,76 Gram, 1,59 Gram, 0,39 Gram dan 0,60 Gram,” katanya, Jumat (14/4/2017).

Asep merupakan seorang residivis narkoba. Ia pernah dihukum pidana penjara selama 5 tahun di Lapas Narkoba Madiun. Padahal, masa hukuman Asep akan berakhir pada bulan Agutus 2018. Dan saat ini Asep sedang menjalani Proses Pembebasan bersyarat.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video