Residivis Narkoba Dibekuk di Jalan Raya Desa Sengon
Wartawan: Romza
Jumat, 14 April 2017 20:52 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Asep Roeby Soetopo (43), tampaknya harus kembali merasakan dinginnya sel jeruji penjara. Ia diringkus aparat polisi saat melintas di Jalan Raya, Desa Sangon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Hasran, mengatakan, Asep ditangkap petugas pada Selasa 11 April 2017 lalu. Saat ditangkap, warga Dusun Kwijenan, Desa Jelakombo, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu terbukti membawa narkoba dengan jumlah yang cukup banyak.
BACA JUGA:
Dituntut Hukuman Mati, Penasihat Hukum Kasus Narkoba Sampaikan Pledoi
Pengedar Sabu di Krian Sidoarjo Ditangkap Polisi
Kejari Sidoarjo Musnahkan Narkoba Seberat 1,46 Kilogram dan Ganja Sebesar 1,3 Kilogram
Selama 11 Hari, Polresta Sidoarjo Ringkus 53 Tersangka Kasus Narkoba
“Barang bukti yang diamankan yakni 4,87 Gram narkotika Golongan I yang terbungkus dalam 5 plastik klip. Masing-masing berisi 0,76 Gram, 1,59 Gram, 0,39 Gram dan 0,60 Gram,” katanya, Jumat (14/4/2017).
Asep merupakan seorang residivis narkoba. Ia pernah dihukum pidana penjara selama 5 tahun di Lapas Narkoba Madiun. Padahal, masa hukuman Asep akan berakhir pada bulan Agutus 2018. Dan saat ini Asep sedang menjalani Proses Pembebasan bersyarat.
Simak berita selengkapnya ...