Buntuk Kisruh PPDB Online, Kepala Dinas P dan K Digugat
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: yudi eko purnomo
Selasa, 08 Juli 2014 22:35 WIB
MOJOKERTO (bangsaonline) - Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Kota Mojokerto berlabuh di meja peradilan. Tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) menggugat Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Hariyanto, panitia penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kepala Sekolah SMPN 5 Kota Mojokerto, Hermin Titisnawati dan PT Telkom cabang Mojokertoke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Keempat person dan lembaga tersebut digugat LSM LMP3, MAKI dan ARAK karena dinilai telah menghilangkan hak sedikitnya 15 calon siswa untuk mengikuti seleksi PPDB di SMPN 5.Ke-15 siswa yang mengikutiseleksi PPDB yang digelar secara real time online dengan menggunakan situs garapan PT Telkom cabang Mojokerto tersebut ternyata terpental dari daftar seleksi.
BACA JUGA:
Ngaku Bisa Masukkan ke SMP Negeri, Pegawai Kontrak Dispendik Kota Surabaya Ditangkap Polisi
Disdik Sampang Gelar Sosialisasi PPDB Jenjang SD dan SMP
Gubernur Khofifah Tinjau Posko Pelayanan PPDB SMA dan SMK Negeri di UPT TIKP Jatim
Beda dengan SD, Seleksi PPDB SMPN di Kota Mojokerto Ketat
Padahal mereka sudah memenuhi semua persyaratan yang diatur dalam SK Kepala Dinas P dan K Hariyanto tentang Juknis PPDB real time online.
"Kami melayangkan gugatan terhadap pejabat Pemkot (Hariyanto) ke PTUN karena keputusan yang dikeluarkannya berimplikasi hilangnya hak pendidikan 15 calon siswa," kata Sumantri, Direktur LMP3, Selasa (8/7) kemarin.
Sedang terhadap panitia PPDB dan kepala SMPN 5, gugatan dilayangkan karena mengambil langkah menolak kelimabelas calon siswa.
Sementara gugatan terhadap PT Telkom Cabang Mojokerto terkait aplikasi PPDB online yang menyingkirkan kelimabelas calon siswa, meski sudah melalui prosedur pendaftaran dan verifikasi.
Simak berita selengkapnya ...