Warga Pohkecik Beji Jadi Kurir Sabu-sabu, Dipidana 6 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Warga Pohkecik Beji Jadi Kurir Sabu-sabu, Dipidana 6 Tahun dan Didenda Rp 1 Miliar

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Agus Suprianto
Rabu, 12 April 2017 10:58 WIB

Terdakwa Ainul Yaqin saat sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seorang laki-laki bernama Ainul Yaqin bin Selamet (29), Warga Dusun Pohkecik RT 1RW 6 Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan yang didakwa sebagai pengedar sabu-sabu divonis hakim dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Hal itu disampaikan Oleh Ketua Majelis Hakim, Joko Waluyo, SH, Sp.Not, MM dengan didampingi hakim anggota Ina Rachman SH, M.Hum dan Hakim NI Made Oktimandiani,SH dalam Sidang Putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto di Jalan R.A Basuni No 11 Sooko.

Terdakwa yang berhasil ditangkap Anggota Satnarkoba pada tanggal 4 Oktober 2016 Pukul 13.30 Wib silam di rumah kosnya di Dusun Krembungdumpul, Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Saat penangkapan terdakwa akan bertransaksi barang haram narkotika jenis sabu-sabu golongan I bersama seseorang yang bernama Munir (DPO) dengan harga Rp.1.400.000. Selain dengan Munir, sebelumnya terdakwa juga pernah bertransaksi dengan Ardi kini (DPO).

Putusan yang lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Yandi SH tersebut, langsung diamini terdakwa. Mengutip dari HARIAN BANGSA edisi Rabu (12/4), terkait putusan tersebut, JPU Yandi mengatakan tidak ada banding maupun pikir-pikir.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   narkoba mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video