Megawati Bersaksi di Sidang Penipuan Rp 1,9 M
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Senin, 07 Juli 2014 22:31 WIB
SURABAYA (bangsaonline) - Sidang perkara dugaan penipuan bisnis palawija senilai Rp 1,9 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7). Sidang dengan terdakwa Go Ignatius Yon Henoek itu menghadirkan seorang saksi bernama Njoo Megawati Juanda, kakak korban, Njoo Swie Yong.
Dalam keterangannya saksi menjelaskan, bisnis antara terdakwa dengan adik saksi diawal perkenalan keduanya yang terjalin dua tahun sebelum kerjasma bisnis terjadi. ”Awalnya terdakwa Ignatius sering datang ke toko, terdakwamengatakan bahwa ada barang palawija dari Alor dijual harga murah. Dia juga mengatakan apabila dijual di Surabaya bakal mendapat untung berlipat,” katanya.
BACA JUGA:
Megawati Jawab Tantangan Kuasa Hukum 02, Siap Jadi Saksi di MK
Gerindra Sebut Prabowo Akan Jembatani Hubungan Antara Jokowi dengan PDIP
Megawati Belum Bahas Pengguliran Hak Angket, Mahfud MD Beberkan Alasannya
Masuknya AHY ke Kabinet, Pengamat Politik Sebut Jokowi Butuh 'Back Up'
Simak berita selengkapnya ...