Megawati Bersaksi di Sidang Penipuan Rp 1,9 M | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Megawati Bersaksi di Sidang Penipuan Rp 1,9 M

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Senin, 07 Juli 2014 22:31 WIB

SURABAYA (bangsaonline) - Sidang perkara dugaan penipuan bisnis palawija senilai Rp 1,9 miliar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/7). Sidang dengan terdakwa Go Ignatius Yon Henoek itu menghadirkan seorang saksi bernama Njoo Megawati Juanda, kakak korban, Njoo Swie Yong.

Dalam keterangannya saksi menjelaskan, bisnis antara terdakwa dengan adik saksi diawal perkenalan keduanya yang terjalin dua tahun sebelum kerjasma bisnis terjadi. ”Awalnya terdakwa Ignatius sering datang ke toko, terdakwamengatakan bahwa ada barang palawija dari Alor dijual harga murah. Dia juga mengatakan apabila dijual di Surabaya bakal mendapat untung berlipat,” katanya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   megawati

Berita Terkait

Bangsaonline Video