Pembangunan Tol Gempol-Pasuruan Terkendala 17 Bidang yang Belum Dibebaskan
Wartawan: Ahmad Habibi
Kamis, 30 Maret 2017 18:18 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pelaksanaan pembangunan Tol Gempol-Pasuruan dipastikan tidak akan berjalan mulus. Pasalnya ada beberapa bidang tanah di titik jalur bebas hambatan yang hingga kini masih belum bisa dibebaskan. Hal ini terjadi lantaran para pemilik enggan melepaskan tanah mereka karena belum adanya kesepakatan terkait ganti rugi.
Data yang dimiliki Bangsaonline.com, menyebutkan total ada 17 bidang tanah yang belum dibisa bebaskan pihak pelaksana proyek tol. Bidang tanah tersebut berada di desa Gununggangsir, kecamatan Beji.
BACA JUGA:
Dukung Pemberlakuan PPKM Level 3-4, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Laksanakan Operasi Pembatasan
Dukung Pertumbuhan Ekonomi Jatim, Jalan Tol Gempol-Pasuruan Terhubung Langsung dengan PIER
Inilah Hasil Perundingan Final Warga Sadengrejo Pasuruan Vs PT Jasa Marga Tol Gempas
Deadlock, Mediasi antara Warga dengan Jasa Marga Terkait Tuntutan Underpass Dilanjut Hari ini
”Dari 41 berkas bidang tanah yang terkena tol Gempol-Pasuruan, tepatnya di desa Gununggangsir. Untuk 6 bidang dilakukan eksekusi paksa, dan satu bidang sudah menerima,” jelas Dr Gutiarso, SH, MH, Kepala Pengadilan Negeri, Bangil.
Simak berita selengkapnya ...