Berpotensi Timbulkan Masalah, Praktisi Hukum Minta Penerima Bantuan Budidaya Ikan Diseleksi Ulang
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 29 Maret 2017 17:53 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Praktisi Hukum Suryono Pane, SH menilai rencana Pemkab Pasuruan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang akan menggulirkan bantuan benih ikan dan pakan bagi Pesantren dan Yayasan perlu dikaji ulang. Sebab menurutnya, para penerima yang sudah diusulkan di DPA dicurigai tidak memenuhi persyaratan. Untuk itu, ia meminta agar program tersebut dibatalkan atau ditinjau ulang.
"Jika tidak, maka konsekuensinya pihak Pemkab Pasuruan akan mengahadapi masalah hukum," katanya.
BACA JUGA:
FPK Usul Tagline Pasuruan Berbudaya di Hari Jadi Kabupaten Pasuruan
Ajak Anak Biasakan Makan Ikan Sejak Dini, DKP Pasuruan Kampanyekan Gemarikan
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Berinovasi Kembangkan Wisata Bahari
Program Bantuan Budidaya Ikan DKP Pasuruan, Banyak Kelompok Tak Penuhi Syarat
Menurut pria asal Gununggangsir ini, pihak Dinas Kelautan dan Perikanan dalam penyalurkan program harus mengacu pada Permendagri no 14 tahun 2016 tentang pedoman pemberian Hibah dan Bansos pasal 5. Di sana disebutkan syarat calon pemerima diwajibkan berbadan hukum Indonesia paling lama 3 tahun.
Simak berita selengkapnya ...