Dua Bandar Narkoba Pemekasan Dibekuk, Terancam Dipenjara 20 Tahun | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dua Bandar Narkoba Pemekasan Dibekuk, Terancam Dipenjara 20 Tahun

Wartawan: Erri Sugianto
Kamis, 16 Maret 2017 22:17 WIB

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menangkap dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah gerbang salam dengan barang bukti terbesar selama periode 2016 - 2017.

Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditangkap di TKP yang berbeda, dengan barang bukti cukup banyak.

“Tersangka Sadik warga Dusun Barat jalan desa Ambender Kecamatan Pegantenan ditangkap pada 9 Maret di rumahnya, saat berpesta sabu. Sedangkan Moh Rasul warga Dusun Glugur Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan ditangkap pada tanggal 15 Maret, di depan SPBU Sotabar Kecamatan Pasean,” kata Nowo Hadi, Kamis (16/03).

Nowo Hadi menambahkan, kedua tersangka disinyalir satu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pantura di Kabupaten Sampang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Narkoba Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video