Dua Bandar Narkoba Pemekasan Dibekuk, Terancam Dipenjara 20 Tahun
Wartawan: Erri Sugianto
Kamis, 16 Maret 2017 22:17 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Pamekasan menangkap dua bandar narkoba yang beroperasi di wilayah gerbang salam dengan barang bukti terbesar selama periode 2016 - 2017.
Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho mengatakan, kedua tersangka ditangkap di TKP yang berbeda, dengan barang bukti cukup banyak.
BACA JUGA:
Sopirnya Ditangkap Karena Narkoba, Waka DPRD Sumenep Usulkan Tes Urine untuk Anggota Dewan
Bawa Sabu, Sopir Anggota DPRD Sumenep Ditangkap Satnarkoba Polres Sampang
Simpan Sabu Dalam Kamar, Pemuda Guluk-Guluk Sumenep Dicokok Polisi
Hasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama 3 Minggu, Polres Sumenep Tangkap 15 Tersangka
“Tersangka Sadik warga Dusun Barat jalan desa Ambender Kecamatan Pegantenan ditangkap pada 9 Maret di rumahnya, saat berpesta sabu. Sedangkan Moh Rasul warga Dusun Glugur Desa Palengaan Laok Kecamatan Palengaan ditangkap pada tanggal 15 Maret, di depan SPBU Sotabar Kecamatan Pasean,” kata Nowo Hadi, Kamis (16/03).
Nowo Hadi menambahkan, kedua tersangka disinyalir satu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah pantura di Kabupaten Sampang.
Simak berita selengkapnya ...