PKL di Kota Blitar Wajib Miliki Kartu PKL
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 16 Maret 2017 15:53 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seluruh pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar diwajibkan memiliki kartu PKL. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar Ariyanto.
Kepemilikan kartu PKL tersebut, merupakan bagian dari upaya pemerintah Kota Blitar dalam mendata dan menata kembali keberadaan PKL yang semakin menjamur di berbagai sudut kota.
BACA JUGA:
Serbuan 1 Ton Bantuan Beras Polres Blitar Kota, Sasar Ojol hingga Abang Becak
Beber Dagangan Berupa Bra dan CD, Pedagang Stadion Blitar Demo di Depan Gedung DPRD
Bazar Ramadan Pemkot Blitar Didemo Komunitas Pedagang
Eks PKL Mastrip Bakal Direlokasi ke Timur Stadion
Nantinya, Ariyanto menjelaskan, PKL yang tidak memiliki kartu resmi dari Pemkot Blitar dilarang untuk berjualan di tempat-tempat yang sudah disediakan Pemkot bagi para PKL. Ia mencontohkan, untuk PKL makanan tidak akan dijadikan satu. Namun akan disebar di beberapa titik yg sudah ditentukan oleh Pemkot Blitar agar tertata dan tidak terkesan amburadul.
"Dengan begitu, nantinya semua PKL akan mudah untuk dipantau, dan para PKL di Kota Blitar akan semakin tertata," papar Ariyanto, Kamis (16/03) siang.
Simak berita selengkapnya ...