Setahun, Pelaku Pengrusakan Panti Pijat di Jalan Kawi Kota Kediri tak Ditahan
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 06 Maret 2017 23:56 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Terlapor pengrusakan panti pijat di Jalan Kawi, Kota Kediri, yakni Enggar Sulistyowati hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Dalam waktu setahun, pihak Polresta Kediri yang menangani kasus tersebut justru terkesan melempem. Pasalnya, saat pihak pelapor, yakni Kridha Pristiawan, meminta kejelasan kelanjutan perkembangan masalah tersebut, justru hanya mendapat janji dari pihak kepolisian.
Dari informasi yang dihimpun, pengrusakan terjadi pada April 2016 lalu dengan nomor laporan: TBL/83/VI/2016/Polres Kediri Kota. Sebelumnya terlapor dan pelapor merupakan suami istri yang sudah sah bercerai. Keduanya diketahui sama-sama membuka panti pijat tradisional di Kota Kediri. Selanjutnya, entah masalah apa, tiba-tiba terlapor mendatangi panti pijat milik pelapor di Jalan Kawi, Kota Kediri untuk mengambil sejumlah barang.
BACA JUGA:
Operasi Ketupat Semeru 2024 Berakhir, Kapolres Kediri Beri Apresiasi
Pimpin Upacara PTDH, Kapolres Kediri Kota Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran di Institusi Polri
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
Saat berada di lokasi, karena panti pijat milik pelapor terkunci, terlapor justru merusak pintu agar dapat masuk ke dalam rumah. Berhasil masuk, terlapor langsung mengambil sejumlah barang milik pelapor yaitu 2 tabung LPG 3 Kg, 1 tabung LPG 12 Kg dan 1 mesin cuci serta surat berharga lainnya.
Dari masalah itu, Kridha Pristiawan lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolres Kediri Kota. Ironisnya, pihak kepolisian seakan lamban dalam penanganan laporan tersebut. Dari proses yang sudah masuk dalam gelar perkara dan sudah ditetapkan tersangka itu, justru pihak kepolisian tidak segera menangkap terlapor.
Simak berita selengkapnya ...