Pansus RPJMD Temukan Kejanggalan terkait Badan Penghubung dan Bakorwil
Wartawan: M Didi Rosadi
Kamis, 23 Februari 2017 23:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jawa Timur menemukan dua kejanggalan. Pertama, terkait dengan status Badan Penghubung yang ada di Jakarta yang dulunya disebut kantor perwakilan Jatim di Jakarta. Kedua, terkait tupoksi Badan Koordinator Wilayah (Bakorwil) yang ternyata di lapangan masih dibatasi dengan aturan.
Ketua Pansus RPJMD Jatim, Sahat Tua Simandjutak menegaskan pada umumnya Badan itu dipegang pejabat eselon IIa, namun kenyataannya yang memimpin pejabat eselon III. Akibatnya, berimbas pada struktur yang biasanya ada kepala dan sekretaris, tapi di Badan Penghubung ini hanya ada kepala dan bagian Tata Usaha.
BACA JUGA:
Soal LKPJ 2023, Pj Gubernur Jatim Tegaskan Hal ini
Ketua KNPI Sampang Duduki Kursi DPRD Jatim
Di Sidang Paripurna Raperda RUED, Pj Gubernur Jatim Sebut Potensi EBT Capai 188.410 MW
Sampaikan LKPJ 2023, Adhy Karyono: Kinerja Pemprov Jatim Naik 0,07 Persen Mencapai 97,77
"Saya akui saat membahas kebijakan ini telah ada pembicaraan antara Pemprov Jatim, Mendagri dan Menpan RB. Namun demikian sangat aneh jika nama Badan ternyata dipegang eselon III dan tidak memiliki struktur lengkap sebagaimana badan lainnya di lingkup Pemprov Jatim," kritik politisi Partai Golkar ini usai rapat Pansus RPJMD bersama sejumlah SKPD, Kamis (23/2).
Selain itu, Sahat juga mengkritisi kinerja Bakorwil ternyata kewenangannya dibatasi. Padahal DPRD Jatim lewat Perda memberikan tambahan kewenangan Bakorwil untuk membantu kinerja gubernur di daerah.
"Tapi nyatanya di lapangan masih dibatasi. Karena itu perlu ada revisi Perda," imbuh politisi yang digadang-gadang maju di Pilwali Surabaya.
Simak berita selengkapnya ...