Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Slamet Daroini Divonis 1,8 Tahun, Terdakwa Penghasutan Penanaman Lahan Kebun Sengon PT Dewi Sri

Wartawan: Akina Nur Al Ana
Kamis, 23 Februari 2017 15:33 WIB

Slamet Daroini saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Diwarnai aksi solidaritas petani, sidang putusan terdakwa, Slamet Daroini (64) tersangka kasus penghasutan warga untuk menanami perkebunan sengon PT Dewi Sri di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar digelar, Kamis (23/2). Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Blitar ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Mulyadi Ariwibowo SH dan dua hakim anggota yakni Fransiskus W. Mamo dan Suci Astri P. SH, Mhum. Sidang dijaga ketat aparat kepolisian.

Dari sidang putusan yang digelar selama kurang lebih 3 jam tersebut, majelis hakim akhirnya menjatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan kepada Slamet Daroini. Kuasa hukum Slamet Daroini Istigfar Ad menilai jika putusan tersebut terkesan dipaksakan karena dilakukan secara tergesa-gesa. Atas putusan itu ia juga menyatakan masih pikir-pikir.

"Iya kita menyatakan masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan. Namun hasil sidang ini akan kita jadikan tolak ukur terkait dengan kasus serupa di Blitar dan daerah sekitarnya," ungkap Istigfar kepada wartawan, Kamis (23/2).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video