Kajari Sampang Tahan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Penanaman Tebu
Wartawan: Bahri
Selasa, 21 Februari 2017 22:33 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Setelah dua tersangka kasus penanaman tebu dijebloskan ke penjara, yaitu Gada Rahmatullah dan Edi Junaidi, kali ini mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Ir. Singgih Bektiono, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, kemarin.
Singgih Bektiono diduga mempunyai keterlibatan dugaan kasus korupsi atas pengembangan kasus tebu di wilayah Sampang pada 2013 lalu dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 27 miliar.
BACA JUGA:
Pencairan Dana Jaspel di Puskesmas Batulenger Sampang Diduga Langgar Aturan
Tim Auditor Inspektorat Sampang Mulai Audit Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien Puskesmas Batulenger
Respons Dinkes Sampang soal Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin Pasien di Puskesmas Batulenger
Inspektorat Sampang Dalami Dugaan Pemotongan Jaspel dan Mamin di Puskesmas Batulengger
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, SH yang dihubungi melalui Kasi Intel Kejari Sampang, Joko Suharyanto mengatakan, penahanan Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang baru menjabat tersebut atas dasar fakta persidangan yang dijalani terdakwa Edy Junaidi dan Gada Rahmatullah. Dalam persidangan didapati cukup bukti atas peran Singgih Bektiono dalam dugaan korupsi tersebut.
“Dari fakta persidangan, terungkap ada sebuah perbuatan yang dilakukan Singgih Bektiono, makanya kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,”j elas Kasi Intel.
Simak berita selengkapnya ...