Angka Golput Tinggi, Bakesbangpol Pamekasan Disoal
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: rizal
Rabu, 02 Juli 2014 20:20 WIB
PAMEKASAN (bangsaonline) - Tingginya angka golput di Kabupaten Pamekasan, menjadikan Bakesbangpol disoal. Namun, Bakesbangpol lebih berpegang kepada undang-undang Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum, yang intinya, itu menjadi tanggung jawab KPU.
Kepala Bakesbangpol Pemkab Pamekasan Herman Kusnadi mengatakan, terkait masalah Pemilu bukanlah tugas murni Bakesbangpol, tetapi menjadi kewajiban KPU wilayah itu.
BACA JUGA:
Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
Cuaca Buruk, Nelayan di Bangkalan Takut Melaut
Di Depan Adik, Paman dengan Tega Cabuli Anak di Bawah Umur
Tak Kunjung Perbaiki Travo yang Rusak, PLN Pamekasan Didemo Warga
“Kita hanya memasilitasi, sesuai dengan pasal 126 Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Pemilihan Umum,” katanya usai menemui aktifis Kopaja.
Dikatakan Herman, desakan Kopaja agar Bakesbangpol lebih memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, telah dilakukan oleh pihaknya dengan maksimal, tidak hanya tentang Pemilu saja, tetapi berbagai pendidikan politik lainnya.
“Pendidikan politik yang kita maksud itu bukan hanya masalah Pemilu, banyak pendidikan politik itu. Forum lintas partai itu pendidikan politik, wawasan kebangsaaan itu pendidikan politik, kesadaran bela negara itu pendidikan politik, empat pilar kebangsaan itu pendidikan politik,” urainya.
Simak berita selengkapnya ...