Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Komisi D DPRD Gresik Usulkan Ranperda Inisiatif
Senin, 13 Februari 2017 15:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik memberikan atensi khusus terhadap tingginya jumlah pekerja dari luar Gresik yang bekerja di sektor industri, dibandingkan dengan tenaga kerja lokal.
Komisi D yang membidangi perburuhan berusaha memberikan perlindungan kepada warga lokal agar bisa bekerja di sektor industrial maupun sektor lain di daerahnya sendiri. Dalam waktu dekat ini, komisi D akan mengusulkan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
BACA JUGA:
RGS Kampanyekan Prabowo-Gibran ke Komunitas Home Industri di Gresik, Lamongan, dan Tuban
Lima Problem Utama Gresik saat Investasi Tembus Rp37,043 Triliun
Ketua Fraksi PDIP Gresik: Warga Bungah Banyak yang Butuh Pekerjaan
Didemo Sekber Buruh se-Kabupaten Gresik, Begini Respons Ketua DPRD
"Kami tengah lakukan lobi ke sejumlah komisi dan fraksi untuk pengajuan Ranperda Inisiatif terkait perlindungan tenaga kerja lokal tersebut," kata Anggota Komisi D DPRD Gresik, Bambang Adi Pranoto, Senin (13/2).
Menurut BAP, begitu panggilan akrabnya, Ranperda itu dimaksudkan agar warga lokal bisa nyaman hidup di daerahnya sendiri. "Mereka bisa mencari dan mendapatkan pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan hidup di tempat tinggalnya sendiri," jelas politisi muda Golkar asal Kecamatan Manyar ini.
BAP menjelaskan, keberadaan Ranperda tersebut nantinya bukan untuk membatasi atau bahkan tidak mengizinkan masyarakat dari luar Kabupaten Gresik untuk bisa bekerja di bumi waliyullah ini.
"Warga dari luar Gresik tetap bisa mencari dan mendapatkan pekerjaan di industri, rumah makan maupun sektor lain yang ada di Kabupaten Gresik. Cuma porsinya dibatasi," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...