Soal OTT Kades Klanting, AKD Lumajang Salahkan BPN, Anggap Pungutan Prona Bukan Korupsi
Senin, 06 Februari 2017 03:34 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Asosiasi Kepala Desa (AKD) Lumajang menuding OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres setempat terhadap Kepala Desa Klanting Kecamatan Sukodono adalah akibat kesalahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang. Menurutnya, kesalahan tersebut lantaran BPN kurang jelas dalam memberikan juklak dan juknis terkait pengurusan sertifikat Prona.
Ketua AKD Lumajang, Suhanto, menyesalkan penangkapan Kades Klanting, Sri Purwati, oleh tim Tipikor, Satreskrim Polres Lumajang, Rabu (01/02) lalu. Ia meminta penjelasan pada pihak kepolisian tentang tujuan penangkapan tersebut. "Tujuannya untuk menanyakan pungli yang bagaimana, dan korupsi bagaimana," katanya usai menggelar lapat bersama yang dihadiri 121 kades di balai Desa Kutorenon, kemarin Minggu (05/01).
BACA JUGA:
Dugaan Pungli PTSL di Lumajang, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya Kepada Inspektorat
Warga Desa Babakan Keluhkan Pungutan Pengurusan Sertifikat Program PTSL
Diduga Lakukan Pungli Dalam Mutasi, Bupati Lumajang Copot Kepala BKD
Sepekan Skandal OTT Buku TK, Inspektorat Lumajang Rampungkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Suhanto menilai pungutan dalam pengurusan Prona bukan merpupakan tindakan korupsi. Sebab, tidak ada kerugian negara.
"Jika dikatakan operasi tangkap tangan, AKD akan mengadvokasi penuh Kades Klanting. Pasalnya, saat penangkapan, kades Klanting tidak ada di tempat. Tangkap tangan yang mana. Karena Bu Pur ikut acara KKN Mahasiswa di Jatisari. Ganjalan itu ingin kami tanyakan," katanya.
Ia bahkan mempertanyakan tuduhan pungutan liar (pungli). "Sebab, Prona itu sudah ada Pokja. Jika gratifikasi pun juga ditanyakan. Harusnya antara pemberi uang dan penerima uang harus diproses. Itu menurut hemat kami. Makanya AKD melakukan pendampingan penuh pada perkara ini," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...