Terdakwa Pembunuhan di Trantang Divonis 10 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Terdakwa Pembunuhan di Trantang Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 02 Februari 2017 21:38 WIB

Terdakwa mendengarkan majelis hakim membacakan vonis. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang Kecamatan Kerek Tuban akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (2/2).

Supari (38) merupakan terdakwa pembunuhan tetangganya sendiri, Tarbi (50). Kejadian tersebut terjadi September lalu, tepatnya Kamis (22/09/16).

Vonis 10 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supari dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pembunuhan Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video