Terdakwa Pembunuhan di Trantang Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 02 Februari 2017 21:38 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Supari (38), terdakwa pembunuhan di Desa Trantang Kecamatan Kerek Tuban akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Tuban, Kamis (2/2).
Supari (38) merupakan terdakwa pembunuhan tetangganya sendiri, Tarbi (50). Kejadian tersebut terjadi September lalu, tepatnya Kamis (22/09/16).
BACA JUGA:
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Sidang Pembunuhan Sekdes Sidonganti Tuban, Istri Terdakwa Akui Selingkuh dengan Korban
Sidang Pembunuhan Sekdes di Tuban, Saksi Ungkap Dugaan Keterlibatan Kades Sidonganti
Vonis 10 tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supari dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara.
Simak berita selengkapnya ...