Pemprov Tak Bisa Keluarkan Dana, Gaji Tenaga Outsourcing di SMA/SMK Belum Jelas
Rabu, 25 Januari 2017 02:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nasib tenaga outsourcing di SMA/SMK tampaknya masih belum menemui titik terang. Pasalnya, sektor ini tidaklah masuk dalam lingkup penjaringan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang tercantum sesuai dengan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Karena outsourcing ini tidak ada di dalam ASN (Undang-undang ASN). Yang ada P3K yaitu guru tetap (PNS) dan guru honorer. Kalau kami mengeluarkan uang tidak boleh, karena tidak termasuk di dalam konsep kepegawaian ASN,” ujar Gubernur Jatim Soekarwo, Selasa (24/1).
BACA JUGA:
Pj Gubernur Jatim Bilang Begini saat Lantik 23 PPIH Embarkasi Surabaya
Bahas Pemberlakuan UU HKPD dan Dampaknya di Sektor Pajak, Adhy Karyono Dorong BUMD Tingkatkan PAD
Pj Gubernur Jatim Harap WTP 2 Tahun Beruntun Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja
Hardiknas 2024, Pj Gubernur Jatim: Penerapan Merdeka Belajar Hasilkan Prestasi Gemilang
Dia melanjutkan, konsep pegawai negeri dalam Undang-undang ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai P3K. Di mana pegawai P3K dalam pengangkatannya dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan bagi sekolah negeri dan kepala yayasan untuk sekolah swasta.
“Kalau outsourcing itu perjanjian dengan perusahaan pihak ketiga, tapi bukan untuk pendidikan,” jelas gubernur yang akrab disapa Pakde Karwo.
Untuk itu, Pakde Karwo telah meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Saifulrahman menanyakan kepada sekolah bagaimana dahulu sekolah membayar tenaga outsourcing. Sebab, sekolah tidak bisa memungut dana di luar biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Simak berita selengkapnya ...