Tahun Lalu, Ada 10 Kasus Kejahatan dengan Pelaku Anak di bawah Umur
Senin, 23 Januari 2017 22:39 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus kriminalitas dengan pelaku anak di bawah umur yang berlangsung di wilayah hukum Polres Pacitan, menunjukan angka cukup memprihatinkan. Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri (PN) Pacitan mencatat, di sepanjang tahun 2016 lalu, sedikitnya ada 10 kasus kejahatan dengan pelaku anak di bawah umur yang telah ditangani lembaga peradilan.
Sedangkan di awal tahun 2017 ini, sudah ada satu kasus kejahatan dengan pelaku anak-anak yang telah dinyatakan P21. Kasus tersebut merupakan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
BACA JUGA:
Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Tiga Pengedar dan Pengguna Pil Koplo Diringkus Satreskoba Polres Pacitan
Polres Pacitan Gulung Pelaku Judi Online
Imam Bajuri, asisten lembaga bantuan hukum (LBH) Trisula yang diperbantukan pada Pos Bakum PN Pacitan mengatakan, dari 10 kasus kejahatan dengan pelaku anak di bawah umur tersebut, didominasi persoalan pelecehan seksual. "Pelaku dan korban masih sama-sama anak di bawah umur," terang Bajuri, Senin (23/1).
Simak berita selengkapnya ...