Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi di Ponorogo Tolak Perda No 17 Tahun 2015 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi di Ponorogo Tolak Perda No 17 Tahun 2015

Jumat, 20 Januari 2017 00:21 WIB

Sugeng Prawoto

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Perda No 17 Tahun 2015 yang mengatur distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi ditolak distributor dan pengecer resmi. Pasalnya aturan dalam perda tersebut dinilai terlalu memberatkan.

Hal tersebut disampaikan oleh mayoritas distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dalam acara rapat koordinasi dan penandatanganan SPJB pupuk bersubsidi, di Sasana Praja, Kamis (19/1).

Salah seorang distributor dari PT Buana Karya Surya Pratama, Sugeng Prawoto, menyatakan dirinya dan teman-temannya menolak diberlakukannya perda tersebut per 1 April 2016 mendatang. "Dengan lima distributor dan kios yang ada, saya yakin Ponorogo cukup aman dalam penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi," ujarnya.

Ia menanggapi Perda yang menyebutkan bahwa harus ada minimal 10 distributor yang artinya boleh ada lebih dari 10 distributor. Selain itu, juga disebutkan bahwa 1 kios pupuk hanya boleh melayani 3 kelompok tani. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Pertanian Ponorogo

Berita Terkait

Bangsaonline Video