Dengan e-Tilang, Bayar Denda Tak Perlu Tunggu Sidang
Kamis, 19 Januari 2017 23:23 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian bulan program e-tilang diterapkan di Satlantas Polres Kediri, giliran Polres Kediri Kota mulai menerapkan tersebut. Penerapan sistem e- tilang dilakukan setelah Polresta melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kejari Kota Kediri, dan BRI, Kamis (19/01).
"Mungkin pelaksanaan dan penerapanya akan kami lakukan besok. Saat ini kami masih menyiapkan beberapa aplikasi di BRI sebagai penerima layanan pembayaran tilang," ujar Kapolresta Kediri AKBP Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Amrul Hakim.
BACA JUGA:
Jelang Operasi Ketupat Semeru 2024, Kapolres Kediri Kota Cek Ranmor Dinas
Ini Tujuan STIK Lemdiklat Polri Kunker ke Polres Kediri Kota
Ibu Santri Korban Penganiayaan Didampingi Tim Hukum Hotman Paris ke Polres Kediri Kota
Rekonstruksi Penganiayaan Santri di Kediri Dilaksanakan Secara Tertutup di Mapolres
Amrul menjelaskan, jika e-Tilang adalah suatu opsi bagi pelanggar lalu lintas dalam proses pembayaran tilang. e- tilang tak menghilangkan sidang yang biasa dilakukan oleh pelanggar di PN Kota Kediri. "Jadi pelanggar bisa sidang di tempat dan membayar denda tilang sesuai tabel yang ada melalui ATM atau alat yang sudah disediakan oleh BRI."
Simak berita selengkapnya ...