Dengan e-Tilang, Bayar Denda Tak Perlu Tunggu Sidang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dengan e-Tilang, Bayar Denda Tak Perlu Tunggu Sidang

Kamis, 19 Januari 2017 23:23 WIB

Kapolres Kediri AKBP Wibowo saat melakukan penandatanganan MoU e-Tilang.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Setelah sekian bulan program diterapkan di Satlantas Polres Kediri, giliran Polres Kediri Kota mulai menerapkan tersebut. Penerapan sistem e- tilang dilakukan setelah Polresta melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kejari Kota Kediri, dan BRI, Kamis (19/01).

"Mungkin pelaksanaan dan penerapanya akan kami lakukan besok. Saat ini kami masih menyiapkan beberapa aplikasi di BRI sebagai penerima layanan pembayaran tilang," ujar Kapolresta Kediri AKBP Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Amrul Hakim.

Amrul menjelaskan, jika e-Tilang adalah suatu opsi bagi pelanggar lalu lintas dalam proses pembayaran tilang. e- tilang tak menghilangkan sidang yang biasa dilakukan oleh pelanggar di PN Kota Kediri. "Jadi pelanggar bisa sidang di tempat dan membayar denda tilang sesuai tabel yang ada melalui ATM atau alat yang sudah disediakan oleh BRI."

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video