LPj Kurang Rp 50 Juta, Eks Sekretaris Korpri Pemkab Gresik Diminta Kembalikan
Jumat, 13 Januari 2017 17:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekretaris Korpri (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia) Pemkab Gresik, Iwan Lukito, diganjar denda oleh BPPKAD (Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah) agar mengembalikan uang senilai Rp 50 Juta.
Itu merupakan Uang Panjar (UP) yang hingga tutup buku penggunaan APBD bulan Desember 2016 belum dikembalikan oleh Iwan.
BACA JUGA:
Peduli Masyarakat Terdampak, Korpri Gresik Serahkan Bantuan 15 Ton Beras
Korpri Gresik Siap Berlaga di Ajang MTQ Tingkat Jatim
Agar Lebih Bermanfaat Bagi Anggota, Korpri Gresik Bakal Lebih Optimalkan Program-program
Ribuan Warga di Gresik Ikuti Jalan Sehat Peringatan HUT Korpri ke-45
"Ya, kami akui salah. Saya yang teledor. Saya akan kembalikan uang Rp 50 juta tersebut," kata Iwan Lukito kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (13/1).
Menurut dia, uang Rp 50 juta tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun, untuk menunjang kegiatan Korpri Pemkab Gresik selama tahun 2016. "Kami baru nyadar ada kekurangan pelaporan (pertanggungjawaban) uang Rp 50 juta setelah tutup anggaran," tuturnya.
Iwan berdalih, hal tersebut juga disebabkan kosongnya bendahara Korpri yang pindah ke tempat lain. "Sehingga, masuk dan keluarnya anggaran untuk kegiatan tidak terkontrol dengan baik," terangnya.
Simak berita selengkapnya ...