Interpelasi Bupati Gresik Soal Mutasi Pejabat Butuh Proses Panjang
Jumat, 13 Januari 2017 09:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wacana interpelasi terhadap Bupati Gresik Sambari terkait mutasi 1.111 pejabat Rabu (4/1) lalu membutuhkan proses panjang.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah, mengatakan hingga saat ini dari 7 fraksi di DPRD Gresik, yakni FPG, PKB, FPPP, F-Gerindra, FPDIP, FPD dan FPAN, belum satu pun yang mengajukan usulan interpelasi ke pimpinan dewan.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
"FKB misalnya, sejauh ini surat yang dikirim ke pimpinan DPRD bukan soal interpelasi terkait mutasi," ujarnya.
Menurut Nur Saidah, hak interpelasi harus diusulkan minimal oleh 7 anggota DPRD dari 2 fraksi mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD).
Mekanismenya, usulan itu ditujukan kepada pimpinan DPRD, lalu DPRD mengagendakan rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk mengagendakan paripurna dengan agenda usulan interpelasi oleh fraksi pengusul.
Simak berita selengkapnya ...