Interpelasi Bupati Gresik Soal Mutasi Pejabat Butuh Proses Panjang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Interpelasi Bupati Gresik Soal Mutasi Pejabat Butuh Proses Panjang

Jumat, 13 Januari 2017 09:39 WIB

Hj. Nur Saidah, Wakil Ketua DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wacana interpelasi terhadap Bupati Gresik Sambari terkait mutasi 1.111 pejabat Rabu (4/1) lalu membutuhkan proses panjang.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah, mengatakan hingga saat ini dari 7 fraksi di DPRD Gresik, yakni FPG, PKB, FPPP, F-Gerindra, FPDIP, FPD dan FPAN, belum satu pun yang mengajukan usulan interpelasi ke pimpinan dewan.

"FKB misalnya, sejauh ini surat yang dikirim ke pimpinan DPRD bukan soal interpelasi terkait mutasi," ujarnya.

Menurut Nur Saidah, hak interpelasi harus diusulkan minimal oleh 7 anggota DPRD dari 2 fraksi mengacu UU (Undang-Undang) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPD, DPR dan DPRD).

Mekanismenya, usulan itu ditujukan kepada pimpinan DPRD, lalu DPRD mengagendakan rapat Banmus (Badan Musyawarah) untuk mengagendakan paripurna dengan agenda usulan interpelasi oleh fraksi pengusul.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video