Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, WNA Korea Dipenjara 6 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aniaya Pasangan Kumpul Kebo, WNA Korea Dipenjara 6 Bulan

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nur faishal
Senin, 23 Juni 2014 15:33 WIB

Terdakwa sedang berkonsultasi dengan pengacara. foto:nur faishal/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Ong Shoo Cho (39) mengelus dada. WNA Korea Selatan itu menerima vonis penjara selama enam bulan dari majelis hakim , Senin (23/6/2014). Ia dinyatakan terbukti bersalah menganiaya pasangan kumpul kebonya, Heny Meliany (23).

Sidang vonis terdakwa Ong digelar di jam yang tak biasa, pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ia dibawa jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya, I Wayan Ojja Miasta, dari Rutan Medaeng lebih awal, terpisah dari tahanan lainnya, yang baru datang di pada pukul 13.00 siang.

Dalam putusannya ketua majelis hakim Sugianto mengatakan, terdakwa Ong terbukti melakukan penganiayaan dan pengrusakan, yang merugikan korban terluka. "Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan pasal 406 ayat 1 KUHP," kata hakim.

Vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan jaksa Ojja di sidang sebelumnya. Sugianto menuturkan, ada hal meringankan yang dijadikan majelis menghukum terdakwa segitu. "Ibu terdakwa tengah koma dan dirawat di rumah sakit di Jepang," tandasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   PN Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video