Komisi D DPRD Gresik Desak Disnakertrans Sweeping Perusahaan Pemakai Naker Asing
Rabu, 21 Desember 2016 09:48 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik, khususnya Komisi D (membidangi perburuhan) mendesak agar Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) melakukan sweeping perusahaan-perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Sebab hingga saat ini masih Komisi D masih ragu kalau jumlah TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik hanya 375 orang, seperti data yang dikeluarkan oleh Disnakertrans.
BACA JUGA:
Komisi IV DPRD Gresik Minta Perusahaan Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
FPG DPR RI Siap Tindaklanjuti Serbuan TKA di Gresik
Petinggi Parpol Minta Pemkab Gresik Buka-Bukaan Soal TKA Ilegal
Disnakertrans Gresik Ungkap 112 Perusahaan Pengguna TKA, Berikut Datanya
"Ya untuk membuktikan benar tidaknya jumlah TKA di Kabupaten Gresik, Disnakertrans lakukan sweeping saja," kata Anggota Komisi D, Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (21/12).
Menurut Noto, TKA yang bekerja di Kabupaten Gresik bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja lokal (pribumi). Sebab, mereka mengurangi lowongan pekerjaan yang seharusnya untuk tenaga kerja lokal.
"Sehingga bisa berdampak terhadap program pengurangan angka pengangguran," cetus politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Karena itu, Noto meminta Pemkab menyikapi serius persoalan tersebut. Terutama, Bupati-Wabup Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim. Sebab, pengurangan angka pengangguran merupakan salah satu program prioritas mereka.
"Pengurangan angka pengangguran itu program prioritas mereka. Kalau mereka mendiamkan persoalan TKA tersebut, bisa dianggap gagal oleh masyarakat program tersebut," terang anggota FPDIP DPRD Gresik ini.
Noto mengungkapkan, berdasarkan data yang masuk di komisinya, ada sejumlah trik yang dilakukan TKA untuk bisa masuk ke Kabupaten Gresik. Di antaranya, dengan cara menggunakan visa wisata. Karena tujuan mereka berwisata, maka mereka bisa lolos sensor dari Imigrasi.
Simak berita selengkapnya ...