Disdik Banyumas Batasi BOP untuk PAUD
Wartawan: Dicky Edyano
Rabu, 21 Desember 2016 00:18 WIB
BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) yang disalurkan ke lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Banyumas dibatasi. Lembaga penerima maksimal akan menerima dana bantuan sebesar Rp 18 juta dan minimal Rp 7,5 juta.
Kasi PAUD dan Kesetaraan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas, Tri Asih Kartikowati, Selasa (20/12) mengatakan, adanya pembatasan tersebut untuk menghindari adanya lembaga yang menerima dana dalam jumlah yang besar, sedangkan lembaga lain ada yang belum menerima dana bantuan.
BACA JUGA:
Tidak Semua Madrasah Bisa Terapkan Kurikulum K-13
Buku Pendamping Penjasorkes Berbahasa Vulgar di Banyumas Tak Ditarik
Punya Istri dan Dua Anak, Kasubag Humas Dindik Banyumas yang Diduga Selingkuh tak Kapok
Dugaan Selingkuh Kasubag Humas Dindik Banyumas, BKD: Kita Tunggu Pemeriksaan Inspektorat
”Kalau dihitung berdasarkan jumlah peserta didiknya, maka lembaga dengan jumlah peserta didik yang banyak akan menerima dana bantuan yang besar pula. Maka dari itu, kami menerapkan adanya pembatasan, yakni maksimal Rp 18 juta per lembaga dan minimal Rp 7,5 juta,” katanya.
Jumlah peserta didik di setiap lembaga PAUD yang ada di Kabupaten Banyumas cukup beragam. Ada lembaga yang memiliki peserta didik dalam jumlah yang banyak,bahkan bisa mencapai ratusan anak. Namun kenyataannya ada pula lembaga yang jumlah peserta didiknya relatif sedikit.