Inspektorat Pemkab Gresik Gelar Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi
Editor: abdurrahman ubaidah
Wartawan: m syuhud almanfaluty
Jumat, 16 Desember 2016 11:00 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Pemkab Gresik menggelar sosialisasi pencegahan dan pengendalian gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Gresik, Jumat (16/12).
Sosialisasi tersebut dilakukan dalam upaya memberikan pemahaman tentang gratifikasi dengan menghadirkan staf ahli KPK sekaligus ahli hukum Universitas Brawijaya Dr. Priya Jatmika.
BACA JUGA:
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati dan Wabup Gresik Bagikan Ratusan Paket Sembako untuk Sopir Angkutan Umum
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Beri Pendampingan Hukum untuk Tersangka Korupsi Hibah UMKM
Bupati Gresik Resmikan Masjid KH Robbach Ma'sum
Plt. Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Drs. M. Nadlif menyatakan bahwa sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 28 tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik dan dalam mengendalikan gratifikasi, Pemkab Gresik telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian gratifikasi melalui peningkatan dan pemahaman kesadaran untuk melaporkan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” ungkap Nadlif dalam laporannya.
Simak berita selengkapnya ...