Dua Debt Collector di Jombang Diringkus Polisi, Rampas Kendaraan Korban
Kamis, 15 Desember 2016 14:08 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang debt collector ditangkap petugas Satreskrim Polres Jombang. Itu setelah keduanya diduga merampas sepeda motor seorang nasabah salah satu bank pembiayaan bernama Mardiansyah Santoso di kawasan pertokoan Cempaka Mas, Jl Sukarno-Hatta, Kamis (15/12).
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Jombang, Iptu Subadar membeberkan, kedua orang itu masing-masing Yohanes Budi Utomo (27), warga RT 07/RW 02 Desa Sumberbening, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, dan Agung (29), warga Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang.
BACA JUGA:
Pengadilan Negeri Jombang Tolak Gugatan Sengketa Kakak Ipar Senilai Rp5,9 Miliar
Merasa jadi Korban, Leader Smart Wallet di Jombang Berencana Laporkan Vendor
Tertipu Ratusan Juta, Puluhan Korban Aplikasi Smart Wallet di Jombang Geruduk Rumah Anggota Dewan
Bayi Perempuan Ditemukan Meninggal Terapung di Saluran Air Mojowarno Jombang
"Dua pelaku tersebut diringkus secara terpisah. Agung ditangkap lebih dulu, menyusul kemudian Yohanes," ujar Subadar.
Lebih lanjut ia menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya laporan korban. Saat itu, Agung dan Yohanes sedang mengintai korban karena kendaraan yang digunakan belum membayar angsuran beberapa bulan.
Simak berita selengkapnya ...