Berdalih Produksi Turun dan Gas Buang Sudah Aman, JOB-PPEJ hanya Mau Cairkan Kompensasi 2 Bulan
Rabu, 14 Desember 2016 21:46 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Manajemen JOB PPEJ mengatakan hanya bisa mencairkan kompensasi selama 2 bulan. Itu sejalan dengan keputusan rapat di Jakarta yang dihadiri SKK Migas dan Komisi B DPRD Tuban pada 30 Agustus lalu.
Hal ini diungkapkan Field Admin Superintendent (FAS) JOB PPEJ, Akbar Pradima.
BACA JUGA:
Gantikan JOB P-PEJ, Pertamina EP Asset 4 Operatori Lapangan Migas Sukowati
JOB PPEJ Fasilitasi Pelajar SMKN 5 Bojonegoro Praktek UKK
JOB P-PEJ Bantu SMK Migas Bojonegoro Gelar UKK
Akhirnya DPRD Memediasi JOB PPEJ dengan Warga
Ia menjelaskan, sejak beberapa tahun terakhir produksi minyak di sumur-sumur JOB PPEJ menurun. Jika dulu puncak produksi minyak di atas 40.000 barel per hari, total gas yang dihasilkan JOB PPEJ mencapai 20 MMSCFD. Kini, tingkat produksi minyak JOB PPEJ di bawah 20.000 barel per hari, dan produksi gas tinggal 3 MMSCFD.
Selain itu, lanjut Akbar, gas buang flaring JOB PPEJ sudah di bawah ambang batas. Hal ini berdasarkan hasil kajian tim dari ITS.
“Pemberian kompensasi atas flare gas buang telah diatur dalam UU Lingkungan Hidup. Jika sudah di bawah ambang batas, tak ada dasar hukum bagi JOB PPEJ memberikan kompensasi. Karena itu, telah diputuskan bersama SKK Migas,” pungkasnya.
Akbar mengungkapkan, seluruh pengeluaran JOB PPEJ dalam industri hulu migas harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Karena menyangkut keuangan negara. Sehingga, JOB-PPEJ tak mungkin mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum.
"Sebab, kalau itu terjadi, maka bakal jadi masalah hukum di kemudian hari. Kami tak ingin masuk penjara karena persoalan ini," tutupnya.
Simak berita selengkapnya ...