Ngemplang Pajak Rp 317 Juta, Pengusaha Asal Pacitan Disandera di Rutan
Sabtu, 10 Desember 2016 01:45 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Karena tidak membayar pajak sebesar Rp 371 juta, BW (51 tahun), warga Jl KS Tubun, Sumberharjo, Pacitan, disandera oleh Kanwil DJP Jawa Timur II. Kanwil DJP bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM dalam penyanderaan tersebut. Pengusaha perdagangan dan distributor pupuk ini ditahan di Rumah Tahanan Negara kelas II B Ponorogo, Jumat (9/12).
Saat membacakan siaran pers Kanwil DJP Jawa Timur II Arista Priyo Adi yang merupakan Kepala KPP Pratama Ponorogo menuturkan bahwa BW tidak memiliki itikad baik untuk membayar pajak, sehingga pihaknya melakukan upaya terakhir dengan menyandera yang bersangkutan dengan menitipkan di Rutan Ponorogo sampai 6 bulan mendatang.
BACA JUGA:
Pulihkan Kerugian Pendapatan Negara, DJP Jatim II Sita Aset Tersangka Perpajakan
Gelar Media Gathering, DJP Jatim II Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2022
Bangun Kesadaran Pajak, DJP Jatim II Kunjungi Pesantren Al Amien Sumenep
Talkshow Kupas SPT dan PPS, DJP Jatim II Ajak Masyarakat Gotong Royong Bangun Negeri
“Tercatat di administrasi KPP Pratama Ponorogo, BW mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 371,28 juta yang merupakan hasil pemeriksaan tahun 2010 atas kewajiban perpajakan tahun pajak 2007,” urai Arista.
Sehingga sesuai dengan UU No 19 tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, yang bersangkutan akan disandera di Rutan Ponorogo sampai 6 bulan mendatang dan dapat diperpanjang 6 bulan lagi sampai yang bersangkutan melunasi tunggakannya.
Simak berita selengkapnya ...